Zakat PNS

Tanya:

Bagaimanakah zakat PNS ? (Abbas, Kertosari, Tanjung Bintang)

Jawab:

Cara mengeluarkan zakat dari seorang pegawai adalah: Sisa uang gaji yang didapat (setelah dikurangi kebutuhan harian untuk keluarganya) di kumpulkan selama satu tahun, kemudian kalau sudah genap setahun dari mulai menyimpan dan telah mencapai nishab, (nishabnya sama dengan nishab emas, yaitu seberat 85 gram/ senilai 85 gram emas ) maka uang tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
(Fatwa Lajnah Daimah 9/279-280)
(http://dialogimani.wordpress.com)

Zakat Anak Kepada Orang Tuanya

Tanya:
Apakah boleh seorang anak membayar zakat kepada orang tuanya?



Jawab:
Ketika ditanya tentang hal demikian, Syeikh Bin Bazz menjelaskan: “Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44]


(http://dialogimani.wordpress.com)

Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf Lampung ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO